PT Kliring Berjangka Indonesia atau PT KBI (Persero) merupakan badan usaha milik negara yang mempunyai tugas untuk melayani Kliring dan Penyelesaian Transaksi Atas Kontrak Berjangka Derivatif Indeks dan Mata Uang Asing. Pada awalnya perusahaan bernama PT (Persero) Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi (KJBK) yang didirikan pada tanggal 25 Agustus 1984, dengan layanan usaha melakukan registrasi atas pasar fisik komoditas karet, kopi dan kuota tekstil. Pada tanggal 18 Juni 2001, nama perusahaan berubah menjadi PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau lebih dikenal sebutan PT KBI (Persero), sesuai dengan persetujuan dari Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia. dan untuk Operasional Perusahaan sebagai Lembaga Kliring Berjangka pada tanggal 15 Desember 2000.