KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) adalah lembaga negara yang menangani dalam bidang pemberantasan korupsi, didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK ini merupakan komisi independen di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Sejak tahun 2011 sampai saat ini KPK dipimpin oleh Abraham Samad. Tugas Utama KPK diantaranya adalah : Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
Lowongan Lengkap »